Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia



2 Februari diperingati sebagai Hari Lahan Basah Sedunia. Perayaan ini diperingati sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan peran penting lahan basah bagi manusia dan bumi kita.


Hari Lahan Basah Sedunia dibentuk oleh anggota Konvensi Ramsar untuk mendukung Konvensi Internasional tentang lahan basah Dunia yang sepakati pada tahun 1971. Tujuan utama dari Hari Lahan Basah Sedunia adalah untuk memastikan konservasi dan pemanfaatan maupun Pengelolaan lahan basah secara berkelanjutan untuk manusia dan alam secara signifikan pada tahun 2023.


Dilansir kataucapanselamatcg.blogspot.com dari Buku Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pengelolaan Lahan Basah Indonesia, terdapat sebelas strategi yang perlu dalam aksi dari pengelolaan di ekosistem-ekosistem lahan basah oleh berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun lokal:
  1. Pembangunan dan Pengembangan Pangkalan Data Mutakhir : Pemahaman akan karakteristik ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya yang terdapat di lahan basah adalah prasyarat utama dalam pengelolaan lahan basah secara bijak dan lestari. Karena itu dukungan data dan informasi yang memadai dengan kapasitas penyediaan informasi terkini dan mudah di akses oleh masyarakat mutlak diperlukan.
  2. Peningkatan Peran Masyarakat : Pengelolaan kawasan lahan basah Indonesia yang sangat luas dan kompleks dengan berbagai karakteristik ekologis, sosial, dan ekonomisnya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Untuk itu dibutuhkan peranan masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah mewujudkan pengelolaan yang arif dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Istilah peranan masyarakat sendiri belum memiliki definisi yang jelas dan disebutkan dalam banyak istilah yang berbeda. Meski demikian, secara umum partisipasi masyarakat merupakan salah satu prasyarat dalam pengembangan pengelolaan yang bersifat partisipatif untuk mencapai pemanfaatan lahan basah yang berkelanjutan .
  3. Pengembangan Kebijakan, Hukum, dan Peningkatan Pentaatannya : Pengelolaan lahan basah secara arif dan berkelanjutan memerlukan pendekatan dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum. Selama ini, produk hukum langsung atau tidak langsung cukup efektif untuk mendorong pengelolaan lahan basah secara arif dan berkelanjutan. Meski demikian, disisi lain, produk hukum bisa juga menjadi kontra produktif dan berkontribusi terhadap legalitas perusakan lahan basah itu sendiri.
  4. Penguatan Kelembagaan : Lahan basah sebagai sumberdaya alam nasional seringkali membentang melewati beberapa provinsi, kabupaten, dan atau kota; serta dikelola oleh berbagai departemen sektoral, lembaga, dan individu yang beragam. Tidak satupun dari pemerintah daerah, departemen sektoral, lembaga maupun individu yang mempunyai tanggung jawab tunggal terhadap seluruh aspek pengelolaan dan konservasi lahan basah. Untuk mengatasi hal tersebut, berbagai upaya terbatas telah dilakukan melalui koordinasi dan diskusi, namun belum memberikan hasil signifikan dalam pengelolaan lahan basah nasional.
  5. Pendidikan dan Peningkatan Kepedulian Mengenai Lahan Basah : Dukungan masyarakat adalah hal mutlak dalam pengembangan dan pelaksanaan hukum dan kebijakan pengelolaan lahan basah. Sebaliknya, dukungan masyarakat hanya dapat diperoleh jika masyarakat memahami isu pengelolaan lahan basah termasuk memahami nilai dan fungsi lahan basah bagi kesejahteraan masyarakat umum.
  6. Peningkatan Kerjasama dan Jaringan Internasional : Ekosistem-ekosistem lahan basah merupakan ekosistem yang mempunyai arti penting bagi masyarakat dunia sebab batas kawasan serta nilai dan fungsinya seringkali tidak terikat dalam batas-batas administratif negara. Oleh sebab itu, upaya pengelolaan lahan basah nasional tidak terlepas dari konteks kerjasama internasional. Hal tersebut antara lain dipertegas dalam Teks Konvensi Ramsar Pasal 5 yang mengharuskan setiap negara anggota konvensi untuk melakukan kerjasama dalam pengelolaan lahan basah termasuk dalam bidang pengembangan hukum dan kebijakan pengelolaan lahan basah secara arif dan berkelanjutan.
  7. Pembiayaan Pengelolaan Lahan Basah : Salah satu titik lemah dalam pengelolaan lahan basah nasional adalah kurangnya dukungan pendanaan terhadap pengembangan kegiatan pengelolaan lahan basah. Berbagai hasil perhitungan nilai dan fungsi lahan basah (valuasi ekonomi serta analisis biaya dan manfaat) menunjukkan bahwa lahan basah memiliki nilai ekonomis yang cukup besar. Sudah sewajarnya apabila para pemangku kepentingan mengalokasikan dana yang memadai untuk pengelolaan lahan basah secara terpadu dan berkelanjutan. Pengelolaan lahan basah secara arif pada akhirnya akan memberikan keuntungan jangka panjang, sebanding dengan investasi yang telah ditanamkan.
  8. Pemanfaatan Secara Arif dan Bijaksana (wise use) : Fungsi dan nilai lahan basah antara lain adalah mengatur siklus air, menyediakan air permukaan dan air tanah, serta mencegah terjadinya banjir dan kekeringan. Seiring dengan pesatnya pembangunan di berbagai sektor, keberadaan potensi sumberdaya air di kawasan lahan basah (kawasan gambut, kawasan resapan air, sempadan sumber air, pantai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan pantai berhutan bakau, dan rawa) menjadi semakin terancam kelestariannya.
  9. Pengelolaan Kualitas Air : Bentuk pemanfaatan yang utama dan merupakan fungsi perlindungan lahan basah terhadap sistem penyangga kehidupan antara lain adalah fungsi pemasok air (kualitas dan kuantitas air). Sumber air lahan basah yang berada pada kawasan aliran sungai dan penting bagi kehidupan harus dipelihara kualitasnya. Sumber air lahan basah akan sulit dipulihkan kualitasnya apabila tercemar, dan perlu bertahun-tahun untuk pemulihannya. Dengan demikian, pengelolaan kualitas air lahan basah pada kawasan aliran sungai mutlak diperlukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya. Sedangkan pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas airnya.
  10. Restorasi dan Rehabilitasi Lahan Basah : Luas kawasan lahan basah diperkirakan lebih dari 37 juta hektar (WI-IP, 1996). Meski tidak ada data terbaru yang pasti, kawasan lahan basah Indonesia diyakini terus berkurang dalam jumlah yang signifikan. Hasil kompilasi WI-IP, memperkirakan hingga tahun 1996 sekitar 12 juta hektar lahan basah telah berubah atau hilang akibat reklamasi, konversi, kebakaran, dan alih fungsi.
  11. Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim : Perubahan Iklim diperkirakan akan menaikkan suhu global sekitar 20 C dan menaikkan permukaan air laut sekitar 1,5 m dalam setengah abad kedepan. Kondisi ini akan mempengaruhi kondisi lahan basah nasional terutama berkaitan dengan terjadinya peningkatan permukaan laut, perubahan suhu badan air, dan perubahan daur hidrologis.


Baca juga : SELAMAT HARI LAHAN BASAH SEDUNIA TAHUN 2023

Dilansir kataucapanselamatcg.blogspot.com dari laman World Wetlands Day, tema Hari Lahan Basah Sedunia tahun ini adalah Wetlands Restoration yang berarti berarti ”Restorasi Lahan Basah”. Tema tersebut membawa makna bahwa hingga hari ini aksi dalam Restorasi dan Rehabilitasi Lahan Basah di seluruh dunia masih perlu dilakukan secara arif dan berkelanjutan. Kemudian, sehubungan dengan akan diperingatinya kembali Hari Lahan Basah Sedunia 2023, diharapkan semua pihak di seluruh dunia harus memiliki kesadaran atas pentingnya menyoroti kebutuhan mendesak untuk memprioritaskan restorasi atau menghidupkan kembali dan memulihkan lahan basah yang terdegradasi 35% lahan basah dunia telah hilang dalam 50 tahun terakhir.
Bagikan:

0 Response to "Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia"

Posting Komentar