Keluarga besar kataucapanselamatcgblogspotcom selamat Memperingati Hari Kehakiman 01 Maret 2023
Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap 1 Maret. Hari tersebut diperingati sebagai tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hakim, agar kekuasaan pengadilan dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada seluruh Warga Negara Indonesia berdasarkan kesetaraan dan keadilan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Berdasarkan pasal 1 angka 9 KUHAP, mengadili merupakan serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU NO.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Hakim adalah hakim pada mahkamah agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Adapun Hakim pada Mahkamah Agung terdiri dari :
- Hakim Peradilan Umum
- Hakim Peradilan agama
- Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
- Hakim Peradilan Militer
Menindaklanjuti pengertian diatas, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) menegaskan: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan Memperingati Hari Nasional ini sebagai masyarakat, keluarga besar kataucapanselamatcg.blogspot.com berharap agar kekuasaan pengadilan dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada seluruh Warga Negara Indonesia berdasarkan kesetaraan keadilan dan semoga Hukum di Indonesia semakin tegak dan adil.***
0 Response to "Hari Kehakiman Nasional"
Posting Komentar