Hari Veteran Nasional

Veteran

Sejarah Veteran Nasional ditetapkan menurut Keppres Nomor 30 Tahun 2014 yang diteken oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.


Penetapan peringatan Hari Veteran Nasional ini dilakukan untuk mengenang jasa para pahlawan atau pejuang nasional, dimana pada tanggal 10 Agustus tahun 1949 tersebut adalah hari dimana para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia melawan tentara Belanda.


Hari peringatan tersebut juga sudah diatur oleh Kepres Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional. Saat ini juga hanya ada satu organisasi resmi yang menaungi para Veteran Nasional Indonesia yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Para anggotanya sendiri terdiri dari para pejuang kemerdekaan yang membantu penegakan kemerdekaan bangsa Indonesia.


Biasanya seperti yang kita ketahui bahwa Veteran merupakan seseorang yang pernah memiliki pengalaman di bidang militer atau penegakan hukum. Veteran Nasional Indonesia sendiri juga adalah warga negara Indonesia yang tergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang juga diakui oleh pemerintah serta berperan aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain.


Dari para pahlawan yang gugur tersebutlah mereka yang mempertahankan kedaulatan NKRI serta aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjalankan misi perdamaian dunia dan ditetapkan sebagai para Veteran Nasional Indonesia tentunya juga berhak mendapatkan tanda kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia.


Pertama kali dilaksanakan Kongres LVRI yaitu pada 22 Desember 1956 hingga 2 Januari 1957 di Decca Park, Jakarta. Pada kongres tersebut juga dihadiri setidaknya 2300 Veteran dari seluruh Indonesia dimana untuk mewakili lebih dari 1 juta Veteran aktif yang bertempur di rentang tahun 1945-1949.


Pada pertemuan tersebut akhirnya resmi dibentuk sebuah organisasi resmi Veteran Nasional Pertama bernama LVRI atau Legiun Veteran Republik Indonesia.


Veteran ini juga memiliki jenis dan beberapa hak-haknya yang terbagi menjadi:
  • Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu mereka yang berjuang pada periode 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 dengan pembagian golongan A minimal 4 Tahun, B minimal 3 Tahun, C minimal 2 tahun, D minimal 1 Tahun dan E minimal 6 Bulan.
  • Veteran Pembela Trikora, mereka yang berjuang pada periode 19 Desember 1961 sampai dengan 01 Mei 1963 dengan pembagian golongan A minimal 18 bulan, B minimal 12 bulan, C minimal 6 bulan, D minimal 3 bulan dan E kurang dari 6 bulan.
  • Veteran Pembela Dwikora mereka yang berjuang pada periode 3 Mei 1964 sampai dengan 11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan A minimal 27 bulan, B minimal 16 bulan, C minimal 12 bulan, D minimal 6 bulan dan E minimal 3 bulan.
  • Veteran Pembela Seroja mereka yang berjuang pada periode 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976 dengan pembagian golongan A minimal 14 bulan, B minimal 12 bulan, C minimal 9 bulan, D minimal 6 bulan dan E minimal 3 bulan.
  • Veteran Perdamaian, berdasarkan mandat PBB



Dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional pada 10 Agustus 2023, Keluarga besar kataucapanselamatcg.blogspot.com mengucapkan Selamat Hari Veteran Nasional. Semoga veteran dapat menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa dalam mencapai tujuan bangsa.

#kataucapanselamatcg
#hariveterannasional
#veteranindonesia
Bagikan:

0 Response to "Hari Veteran Nasional"

Posting Komentar